PENYERAHAN REMISI KHUSUS BAGI NARAPIDANA LAPAS PASURUAN

Pasuruan Kota - Bertempat di lapangan serbaguna, Lapas Kelas IIB Pasuruan Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar shalat idul fitri 1445H tahun 2024 dan dilanjutkan penyerahan remisi hari raya bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama islam. Rabu, (10/04)


Ma'ruf Prasetyo Hadianto selaku Kepala Lapas Kelas IIB Pasuruan membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H.Laoly mengucapkan selamat hari raya idul fitri kepada seluruh petugas pemasyarakatan yang telah bekerja tulus dan ikhlas mengabdikan diri kepada bangsa dan negara.


Ucapan selamat juga disampaikan kepada WBP yang mendapatkan remisi khusus dan mengingatkan untuk tetap meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME sehingga menjadi insan yang berakhlak mulia. 


Heni Yuwono Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur mengamanatkan bahwa remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan Perundang-Undangan, yaitu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. 

Dari 775 warga binaan yang ada di Lapas Kelas IIB Pasuruan, yang menerima remisi khusus keagamaan sebanyak 575 yang dinilai telah memenuhi syarat substantif dan administratif. Diberikan kepada perwakilan narapidana yang menerima RK-I dan RK-II.


(Humas Lapas Pasuruan)

Tidak ada komentar: