MELALUI INTEGRASI, DUA WBP LAPAS PASURUAN JALANI PEMBEBASAN BERSYARAT


Pasuruan Kota - Dua orang Warga Binaan Lapas Kelas IIB Pasuruan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur secara resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan setelah menerima program pembebasan bersyarat (PB). Warga Binaan tersebut mendapatkan hak pembebasan bersyarat (PB) karena telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dan telah sesuai dengan keputusan dari Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kemenkumham RI, Minggu (11/02/2024)

Kepala Lapas Kelas IIB Pasuruan, Ma’ruf Prasetyo Hadianto mengatakan pembebasan bersyarat itu merupakan hal biasa, karena merupakan hak warga binaan. Sebelum mendapatkan pembebasan bersyarat, terlebih dahulu melakukan pengajuan hingga diputuskan oleh Dirjen Permasyarakatan.

"Jadi warga binaan ini ada hak bersyaratnya, salah satunya pembebasan bersyarat. Dan kali ini ada yang mendapatkannya. Bebas bersyarat bukan berarti bebas murni. Pembebasan bersyarat artinya WBP itu tetap wajib lapor dimana mereka akan dibimbing di Balai Pemasyarakatan sesuai wilayah masing-masing," ungkap Ma'ruf. 

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa WBP yang menerima pembebasan bersyarat tersebut harus wajib lapor 1 bulan satu kali di Bapas. Apabila melanggar, maka WBP akan ditarik kembali ke Lapas. Namun, apabila di dalam masa bebas bersyarat WBP itu melakukan kesalahan lagi yaitu tindak pidana, maka mereka akan ditarik kembali dan akan menjalani sisa pidana yang sebelumnya.


(Humas Lapas Pasuruan)

Tidak ada komentar: