PEDULI ODHA DAN PENGENDALIAN INFEKSI MENULAR SEKSUAL (IMS), LAPAS PASURUAN TANDATANGANI PERJANJIAN KERJA SAMA DENGAN PUSKESMAS KEBONAGUNG KOTA PASURUAN



Pasuruan Kota - Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasuruan Kanwil Kemenkumham Jatim dengan Puskesmas Kebonagung bersama dengan 3 instansi lainnya yaitu Dinas Kesehatan Kota Pasuruan, PMI Kota Pasuruan, serta Yayasan Mahameru bertempat di Aula Sahardjo berjalan dengan baik dan lancar. Rabu, (17/04)

Dihadiri oleh drg.Dian Puspita selaku Kepala Puskesmas Kebonagung, Lapas Kelas IIB Pasuruan sepakat bekerja sama dalam Pengendalian Penyakit HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS) pada Warga Binaan. Hal tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama yang memuat terkait upaya Preventif, Kuratif, serta Rehabilitatif pada Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA) yang ada di Lapas Kelas IIB Pasuruan.

Kegiatan ini merupakan salah satu upaya meningkatkan pelayanan kesehatan kepada Warga Binaan untuk memenuhi hak-hak warga binaan dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Kegiatan preventif yang rutin dilaksanakan di Lapas Pasuruan yaitu skrining HIV dan IMS pada WBP baru dan WBP lama yaitu berupa kuesioner dan pemeriksaan Rapid R1 HIV serta Rapid Siphilis.
"Sampai saat ini terdapat sekitar 6 ODHA di Lapas Kelas IIB Pasuruan dan tercatat 3 orang Warga Binaan yang telah mendapatkan pengobatan untuk penyakit Siphilis" tutur Kalapas Pasuruan, Ma'ruf Prasetyo Hadianto

Dengan adanya kerja sama dengan Puskesmas Kebonagung, diharapkan dapat meningkatkan motivasi Warga Binaan dalam menjalani terapi ARV, kepatuhan pemeriksaan Viral Load yang dilakukan di Laboratorium Puskesmas Kebonagung, serta Pendampingan yang dilakukan saat Warga Binaan ODHA akan bebas.

Tidak ada komentar: